Home   Blog  
Jurnalisme

  Thursday, 06 November 2025 17:00 WIB

11 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang Wajib Dipahami

Author   Raden Putri
11 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang Wajib Dipahami

Media massa dan jurnalis memiliki tugas untuk selalu memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Guna menjaga kepercayaan dan integritas media, terdapat sebuah panduan yang harus diikuti oleh semua orang di dunia jurnalistik, yang disebut sebagai kode etik jurnalistik.

Dikutip dari laman Dewan Pers Indonesia, pengertian kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik jurnalis ini tidak hanya mencakup aspek moralitas, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan publikasi yang diemban oleh profesi jurnalis. Berikut ini isi dari panduan etika profesi wartawan tersebut.

11 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

Gabungan organisasi pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik pada 14 Maret 2006, yang berlaku secara nasional. Etika jurnalistik ini digunakan wartawan setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaannya.

Pedoman profesi ini menjadi seperti “kompas moral” yang menjaga wartawan agar tetap bekerja di jalan yang benar dan menjaga kepercayaan publik. Terdapat 11 kode etik jurnalistik yang menjadi panduan wartawan ketika menjalankan tugasnya. 

Pasal-pasal tersebut adalah:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

3. Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

4. Ttidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 

5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

6. Tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 

8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 

9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

kode etik jurnalistik

Meski 11 pasal kode etik jurnalistik telah ditetapkan untuk seluruh insan pers Indonesia, namun pelanggaran terhadap pedoman profesi ini masih sering terjadi. Selain itu, wartawan juga sebaiknya tidak merekam tanpa izin, kecuali dalam kondisi publik yang memang wajar untuk diliput.

Salah satu contoh pelanggaran ini terjadi dalam pemberitaan terkait kasus penganiayaan anak Mario Dandy Satrio. Dilansir dari laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sejumlah pemberitaan media daring memuat profil dan foto dari kekasih Mario Dandi yang masih di bawah umur (15 tahun) dan berstatus sebagai anak berkonflik hukum. 

Sebagian bahkan menyebut alamat sekolah dan mengulik latar belakang keluarganya. Atas hal ini, AJI pun mendesak agar media massa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. 

Pasal 5 KEJ telah menyebutkan larangan bagi wartawan Tanah Air untuk menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. Jurnalis harus menghindari penyebutan informasi yang memudahkan orang untuk melacak anak tersebut.

Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, wartawan wajib merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.


Bagikan
WordPress Image Lightbox