Cover both side adalah salah satu prinsip dalam dunia jurnalistik untuk memastikan setiap berita disajikan secara adil dan tidak memihak. Prinsip ini menuntut jurnalis untuk menghadirkan pendapat dari semua pihak yang terlibat, terutama dalam peristiwa yang mengandung konflik dan perbedaan pendapat.
Dengan menerapkan prinsip ini, informasi yang disampaikan akan lebih lengkap, transparan, berimbang, dan bisa dipertanggung jawabkan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cover both side jurnalistik? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Cover both side adalah proses peliputan berita yang menekankan pada penyajian informasi secara berimbang, netral, adil, dan tidak memihak. Prinsip ini mengharuskan para insan pers agar menghadirkan berita dari dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan.
Tujuan dari penerapan prinsip ini adalah memastikan masyarakat menerima informasi yang benar, tanpa adanya pengaruh atau keberpihakan dari media. Keseimbangan ini mencakup penyajian fakta dan opini tanpa adanya penilaian sepihak atau dari satu sisi saja.
Dengan begitu, publik akan menafsirkan sendiri informasi yang diberitakan secara lebih objektif. Oleh karena itu, prinsip ini menjadi standar penting untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkualitas dan mendidik.
Prinsip cover both sides berakar dari perkembangan jurnalisme modern di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Saat itu, media mulai dituntut untuk menyajikan informasi secara objektif dan berbasis fakta, sebagai akibat dari bergesernya fenomena yellow journalism yang sensasional dan bias.
Seiring dengan berkembangnya kode etik jurnalistik, prinsip cover both sides kemudian dipopulerkan oleh organisasi Society of Professional Journalist (SPJ). Prinsip ini menegaskan pentingnya keberimbangan dalam sebuah berita.
Di Indonesia, prinsip ini semakin kuat setelah reformasi pada 1998, seiring dengan terbukanya kebebasan pers di Tanah Air. Dewan Pers lalu mengadopsi standar-standar tertentu ke dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk peliputan dua sisi agar informasi yang disajikan adil bagi semua pihak.

Sebuah berita harus memuat informasi yang seimbang agar laporannya kredibel dan lengkap, sehingga publik bisa menilai informasi itu secara objektif tanpa keberpihakan media atau pendapat salah satu pihak saja. Sejumlah manfaat dari penerapan prinsip ini adalah sebagai berikut:
Contoh penerapan prinsip berimbang salah satunya adalah pada berita terkait sengketa royalti antara Ari Lasso dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Berita Tempo berjudul “Kisruh Royalti Musik: WAMI Klarifikasi Soal Sengketa Royalti Ari Lasso” itu menerapkan prinsip cover both side karena menampilkan dua sudut pandang secara seimbang.
Di satu sisi, berita memuat keluhan Ari Lasso mengenai kecilnya nominal royalti yang ia terima. Di sisi lain, WAMI diberi ruang untuk memberikan klarifikasi lengkap mengenai besaran royalti sebenarnya serta kesalahan teknis dalam laporan yang memicu kesalahpahaman.
Dengan menghadirkan keterangan dari kedua pihak, berita menjadi lebih objektif, transparan, dan tidak memihak.

Meskipun penting, namun nyatanya tidak mudah untuk menerapkan prinsip ini di lapangan. Hal ini karena banyak faktor yang bisa memengaruhi proses peliputan jurnalis, seperti keterbatasan waktu, akses informasi, hingga tekanan eksternal.
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi untuk menjaga agar berita tetap seimbang adalah sebagai berikut:
Etika Jurnalistik memainkan peran penting dalam menjaga agar prinsip cover both sides tetap dijalankan wartawan secara konsisten. Kode Etik Jurnalistik mengharuskan jurnalis agar selalu mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam konteks ini, jurnalis wajib memverifikasi informasi sebelum mempublikasikannya dan memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan tanggapannya. Etika jurnalistik juga melarang jurnalis menyisipkan opini atau vonis pribadi agar berita tetap netral.
Di Indonesia, Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa berita harus akurat, adil, dan tidak beritikad buruk. Hal ini untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar dan sesuai fungsinya, yakni menginformasikan, mendidik, dan menghibur.
Prinsip cover both sides merupakan wujud nyata dari mandat etis tersebut. Dengan menjalankan etika secara konsisten, jurnalis dapat menjaga integritas peliputan sekaligus melindungi publik dari informasi yang menyesatkan.