Home   Blog  
Pengembangan Diri

  Thursday, 29 January 2026 14:00 WIB

Demisioner Adalah: Arti, Status, & Perannya dalam Organisasi

Author   Raden Putri
Demisioner Adalah: Arti, Status, & Perannya dalam Organisasi

Masa kepengurusan suatu organisasi dapat berakhir, namun tanggung jawabnya tidak selalu langsung berhenti. Istilah demisioner adalah status yang sering muncul dalam situasi ini, terutama dalam dunia organisasi dan kepemimpinan. 

Banner Promo Payday Januari Blog Tempo Institute

Banyak orang yang telah mendengar istilahnya, tapi belum benar-benar paham dengan makna dan perannya dalam masa transisi. Artikel berikut ini akan mengulas lebih lanjut mengenai demis organisasi, mulai dari pengertian, status, hingga perannya dalam organisasi. Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini. 

Demisioner Adalah: Pengertian dalam Konteks Organisasi

Demisioner adalah kondisi saat seorang pengurus aktif organisasi telah menyelesaikan masa jabatannya, namun masih menjalankan fungsi tertentu hingga pengurus baru resmi dilantik. Fase ini biasanya terjadi saat masa transisi, setelah periode kepengurusan berakhir dan sebelum kepemimpinan baru mulai bekerja secara penuh.

Secara formal, ketika masa jabatan selesai, pengurus lama akan masuk ke tahap transisi hingga seluruh serah terima dinyatakan tuntas. Pada masa peralihan ini, meskipun pengurus sudah tidak aktif secara penuh, mereka masih memiliki tanggung jawab tertentu yang harus dijalankan demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan kegiatan.

Istilah ini juga dapat diartikan sebagai seseorang yang berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan tertentu di sebuah lembaga atau organisasi. Dalam praktiknya, kata ini dipakai dalam berbagai konteks lingkungan, mulai dari perusahaan, kampus, hingga pemerintahan.

Paket Belajar dengan Kurikulum yang Dirancang Khusus cuma Setengah Harga

Di dunia profesional, demisioner organisasi adalah istilah yang mengacu pada karyawan atau pejabat yang mengundurkan diri dari posisinya secara resmi. Prosesnya umumnya diawali dengan surat pengunduran diri dan dilanjutkan evaluasi internal dari manajemen.

Dalam organisasi kampus seperti BEM, status ini disematkan pada pengurus yang melepas jabatannya sebelum atau setelah masa bakti berakhir. Prosesnya dilakukan secara formal melalui mekanisme organisasi, seperti musyawarah atau rapat internal.

Sementara itu, di ranah politik demis organisasi adalah kondisi saat pejabat publik menyatakan berhenti dari jabatannya. Keputusan itu bisa dipicu oleh faktor pribadi, tekanan politik, hingga tuntutan publik.

Status, Hak, dan Wewenang Pengurus Demisioner

Status demisioner menunjukkan bahwa pengurus telah habis masa jabatannya, namun tetap bertangggung jawab untuk membantu kesimbungan organisasi. Oleh karena itu, secara resmi status ini tidak lagi memiliki hak suara dan kekuasaan penuh layaknya pengurus aktif, namun tetap mempunyai kewenangan terbatas untuk periode transisi, di antaranya: 

  • Memberikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja periode jabatan yang telah berjalan. 
  • Melakukan serah terima jabatan kepada pengurus baru. 
  • Mengarsip dan menyerahkan dokumen organisasi yang diperlukan untuk kelanjutan program kerja. 
  • Memberikan dukungan administratif dan saran bila dibutuhkan demi kelancaran kepengurusan baru. 

Contohnya, ketua demisioner adalah pimpinan organisasi yang telah selesai masa jabatannya. Namun, dia masih menjalankan fungsi terbatasnya pada masa transisi sampai ketua baru dilantik secara resmi.

Pengurus di fase ini juga tidak lagi berwenang untuk membuat kebijakan baru, terutama yang bersifat strategis atau mengubah arah organisasi. Hal ini biasanya tercermin dalam AD/ART organisasi guna membatasi kewenangan pengurus lama dalam mengambil keputusan penting tanpa persetujuan badan anggota organisasi atau rapat anggota. 

Demisioner adalah

Apa Saja Tugas Utama Saat Masa Demisioner?

Tugas utama pengurus saat masa demis bersifat lebih terbatas dan moral karena tidak lagi berada dalam posisi kekuasaan penuh. Maka, tanggung jawab utamanya adalah memberikan arahan, masukan, serta pandangan strategis kepada kepengurusan baru.

Selain itu, fungsi pengawasan juga masih bisa dilakukan secara umum, namun tanpa keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan inti. Peran ini penting untuk memastikan proses transisi berjalan lancar hingga pemimpin baru resmi menjalankan tugasnya. Adapun beberapa tugas utamanya adalah sebagai berikut:

1. Serah Terima Jabatan kepada Pengurus Baru

Pengurus demisioner wajib melaksanakan transisi formal kepada pengurus yang terpilih. Proses ini dilakukan dalam forum resmi seperti kongres, musyawarah besar, atau rapat anggota. 

2. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban

Sebelum resmi demis, pengurus lama biasanya menyampaikan laporan kerja dan pertanggungjawaban hasil kinerja mereka. Ini penting agar pengurus baru memahami kondisi organisasi secara aktual. 

3. Menjaga Kelangsungan Program

Meskipun tidak memiliki kekuasaan penuh, fungsi pengurus dalam periode ini tetap mencakup pemeliharaan kelangsungan program yang tengah berjalan guna mencegah kekosongan operasional organisasi. 

4. Memberikan Bimbingan dan Saran

Pengurus yang telah habis masa jabatannya juga bisa memberi masukan atau arahan kepada pengurus baru agar program kerja dapat diteruskan dengan baik. Proses ini penting terutama jika pengurus baru masih dalam tahap adaptasi. 

Perbedaan Demisioner dengan Mengundurkan Diri (Resign)

Pengunduran diri merupakan istilah umum yang dipakai dalam berbagai konteks, baik pekerjaan, organisasi, maupun urusan pribadi. Sebaliknya, istilah demisioner lebih sering dipakai dalam lingkungan formal dengan struktur organisasi yang jelas.

Walaupun sama-sama menandakan berhentinya seseorang dari suatu posisi, status demis biasanya masih melekatkan tanggung jawab seseorang untuk membantu pada masa transisi. Sementara itu, resign cenderung bersifat personal dan final.

Kapan Status Demisioner Berakhir Secara Resmi?

Status ini akan berakhir secara resmi ketika pengurus yang baru telah dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan sesuai mekanisme organisasi. Umumnya, setiap organisasi akan menetapkan aturan spesifik mengenai batas waktu transisi ini dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

Dalam praktiknya, beberapa organisasi akan otomatis demisioner setelah masa jabatan formal berakhir dan berlangsung hingga pelantikan pengurus pengganti. Bila pengurus baru belum terbentuk dalam batas waktu tertentu, aturan organisasi kadang menetapkan mekanisme caretaker atau transisi tambahan.

Mini Class | Menulis Opini: Bangun Fondasi Menembus Meja Redaksi


Bagikan