Home   Blog  
Jurnalisme

  Saturday, 13 December 2025 10:00 WIB

Cover Both Sides: Prinsip Jurnalistik untuk Berita yang Adil dan Berimbang

Author   Raden Putri
Cover Both Sides: Prinsip Jurnalistik untuk Berita yang Adil dan Berimbang

Cover both side adalah salah satu prinsip dalam dunia jurnalistik untuk memastikan setiap berita disajikan secara adil dan tidak memihak. Prinsip ini menuntut jurnalis untuk menghadirkan pendapat dari semua pihak yang terlibat, terutama dalam peristiwa yang mengandung konflik dan perbedaan pendapat.

Banner Flash Sale 1212 - Artikel

Dengan menerapkan prinsip ini, informasi yang disampaikan akan lebih lengkap, transparan, berimbang, dan bisa dipertanggung jawabkan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cover both side jurnalistik? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Prinsip Cover Both Sides?

Cover both side adalah proses peliputan berita yang menekankan pada penyajian informasi secara berimbang, netral, adil, dan tidak memihak. Prinsip ini mengharuskan para insan pers agar menghadirkan berita dari dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan.

Tujuan dari penerapan prinsip ini adalah memastikan masyarakat menerima informasi yang benar, tanpa adanya pengaruh atau keberpihakan dari media. Keseimbangan ini mencakup penyajian fakta dan opini tanpa adanya penilaian sepihak atau dari satu sisi saja.

Dengan begitu, publik akan menafsirkan sendiri informasi yang diberitakan secara lebih objektif. Oleh karena itu, prinsip ini menjadi standar penting untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkualitas dan mendidik.

Banner Survey Tempo Institute

Sejarah dan Asal-Usul Prinsip Cover Both Sides

Prinsip cover both sides berakar dari perkembangan jurnalisme modern di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Saat itu, media mulai dituntut untuk menyajikan informasi secara objektif dan berbasis fakta, sebagai akibat dari bergesernya fenomena yellow journalism yang sensasional dan bias.

Seiring dengan berkembangnya kode etik jurnalistik, prinsip cover both sides kemudian dipopulerkan oleh organisasi Society of Professional Journalist (SPJ). Prinsip ini menegaskan pentingnya keberimbangan dalam sebuah berita.

Di Indonesia, prinsip ini semakin kuat setelah reformasi pada 1998, seiring dengan terbukanya kebebasan pers di Tanah Air. Dewan Pers lalu mengadopsi standar-standar tertentu ke dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk peliputan dua sisi agar informasi yang disajikan adil bagi semua pihak.

Manfaat Menerapkan Cover Both Sides dalam Berita

Cover both side adalah

Sebuah berita harus memuat informasi yang seimbang agar laporannya kredibel dan lengkap, sehingga publik bisa menilai informasi itu secara objektif tanpa keberpihakan media atau pendapat salah satu pihak saja. Sejumlah manfaat dari penerapan prinsip ini adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap media: Pembaca merasa lebih yakin karena berita menampilkan suara dari semua pihak yang terkait.
  • Mengurangi risiko bias dan manipulasi informasi: Dengan menghadirkan perspektif yang berlawanan, berita menjadi lebih seimbang dan tidak condong pada satu pihak saja.
  • Membantu publik membuat keputusan secara mandiri: Masyarakat dapat menilai isu berdasarkan fakta dari berbagai sudut pandang, bukan berdasarkan opini jurnalis.
  • Melindungi jurnalis dari tuduhan keberpihakan: Penerapan standar ini menunjukkan bahwa jurnalis telah menjalankan tugas profesionalnya sesuai etika.
  • Memperkuat integritas redaksi: Media yang konsisten menerapkan prinsip ini sering dianggap lebih kredibel dibanding media yang tidak.

Contoh Berita yang Menerapkan Cover Both Sides

Contoh penerapan prinsip berimbang salah satunya adalah pada berita terkait sengketa royalti antara Ari Lasso dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Berita Tempo berjudul “Kisruh Royalti Musik: WAMI Klarifikasi Soal Sengketa Royalti Ari Lasso” itu menerapkan prinsip cover both side karena menampilkan dua sudut pandang secara seimbang. 

Di satu sisi, berita memuat keluhan Ari Lasso mengenai kecilnya nominal royalti yang ia terima. Di sisi lain, WAMI diberi ruang untuk memberikan klarifikasi lengkap mengenai besaran royalti sebenarnya serta kesalahan teknis dalam laporan yang memicu kesalahpahaman. 

Dengan menghadirkan keterangan dari kedua pihak, berita menjadi lebih objektif, transparan, dan tidak memihak.

Cover both side adalah
Contoh berita cover both side. Sumber: Tempo

Tantangan dalam Menjaga Berita Tetap Berimbang

Meskipun penting, namun nyatanya tidak mudah untuk menerapkan prinsip ini di lapangan. Hal ini karena banyak faktor yang bisa memengaruhi proses peliputan jurnalis, seperti keterbatasan waktu, akses informasi, hingga tekanan eksternal.

Adapun beberapa tantangan yang dihadapi untuk menjaga agar berita tetap seimbang adalah sebagai berikut:

  • Akses informasi tidak merata: Kadang satu pihak mudah ditemui dan bersedia memberi komentar, sementara pihak lain sulit dihubungi atau enggan bicara.
  • Tekanan deadline: Keterbatasan waktu membuat jurnalis mungkin tidak sempat mendapatkan tanggapan dari kedua pihak sebelum berita terbit.
  • Intervensi dari pemilik media atau pihak berkepentingan: Dalam beberapa kasus, tekanan internal dapat memengaruhi objektivitas berita.
  • Kondisi lapangan yang tidak mendukung: Misalnya konflik atau demonstrasi yang membuat jurnalis sulit menjangkau narasumber secara setara.
  • Ketidakseimbangan data atau fakta: Ada kasus di mana satu pihak memiliki bukti kuat, sementara pihak lain hanya memberikan opini. Hal ini membuat jurnalis harus ekstra hati-hati menjaga proporsinya agar tak tampak berat sebelah.

Peran Etika Jurnalistik dalam Cover Both Sides

Etika Jurnalistik memainkan peran penting dalam menjaga agar prinsip cover both sides tetap dijalankan wartawan secara konsisten. Kode Etik Jurnalistik mengharuskan jurnalis agar selalu mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam konteks ini, jurnalis wajib memverifikasi informasi sebelum mempublikasikannya dan memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan tanggapannya. Etika jurnalistik juga melarang jurnalis menyisipkan opini atau vonis pribadi agar berita tetap netral. 

Di Indonesia, Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa berita harus akurat, adil, dan tidak beritikad buruk. Hal ini untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar dan sesuai fungsinya, yakni menginformasikan, mendidik, dan menghibur. 

Prinsip cover both sides merupakan wujud nyata dari mandat etis tersebut. Dengan menjalankan etika secara konsisten, jurnalis dapat menjaga integritas peliputan sekaligus melindungi publik dari informasi yang menyesatkan.

Banner Kelas Bundling


Bagikan