Pernah mendengar kalau pemerintah kini bisa memberi dana APBN kepada organisasi kemasyarakatan (ormas)? Ormas atau sering juga dikenal Nongovermental Organization (NGO) kini dapat memanfaatkan dana dari pemerintah untuk pengadaan barang atau pun jasa, salah satu yang menarik adalah pemerintah bisa menggunakan jasa penelitian dari ormas. Hal tersebut tertuang di Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Bayangkan, deh, ormas pakai dana APBN atau APBD, hmm… produktif gak sih? Mampu gak sih ormas mengelola dana itu?
Dengarkan pembahasannya di podcast uTara episode 12 bersama host Gita Putri Damayana dan Sely Martini, peneliti dan pemerhati kebijakan publik.
Episode lainnya:
uTara #11 – Bagaimana Tempo Memuat Sebuah Berita, Ketika Media Lain Tidak?
uTara #10 – Perbedaan Nyinyir dan Perangai Ilmiah, Serta Benang Merahnya dengan Kebijakan
uTara #9 – Kebijakan Berbasis Data Saja Bisa Salah, Apa Lagi Wangsit?
uTara #8 – Kenapa Indonesia Tertinggal dari Korea dan Taiwan?
uTara #7 – Hijrah ke Suriah, Hingga jadi Ahli Ruqyah
uTara #6 – Kebijakan Tanpa Riset, Kebijakan Tanpa Arah
uTara #5 – Tempo, berdiri di sisi mana?
uTara #4 – Resensi Buku Zucked: Gelagat Buruk Facebook
uTara #3 – Media di Jerman, Pembaca Ikut “Rapat Redaksi”
uTara #2 – Giliran Nelayan dan Petani Bicara Industri 4.0
uTara #1 – Kalau Ditumpuk, Hasil Penelitian Bisa Sampai ke Bulan, ujar Berry Juliandi ALMI
Baca juga : Badan Siber dan Sandi Negara Akan Gandeng BIN, TNI, Polri