Banyak siswa sekolah menengah atas (SMA) yang masih bingung dengan perbedaan SNBP dan SNBT dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Kedua sistem seleksi ini memiliki mekanisme, peluang, dan strategi yang berbeda, sehingga salah pilih jalur bisa berdampak besar pada peluang lolos ke perguruan tinggi negeri.
Karena itu, memahami karakter masing-masing seleksi jadi langkah awal yang penting sebelum menentukan pilihan. Artikel berikut ini akan mengulas lebih jauh mengenai perbedaan SNBT dan SNBP. Yuk, simak!
Sejak 2023, pemerintah melalui Kemendikbudristek resmi menerapkan sistem SNPMB atau Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, sebagai payung utama penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia. Selama ini dirancang untuk menyederhanakan dan menyatukan proses seleksi agar lebih transparan dan terstruktur.
Dalam pelaksanaannya, SNPMB menaungi dua jalur utama, yakni SNBP dan SNBT. Kepanjangan SNBP adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, yang penilaiannya berbasis pada rekam jejak akademik maupun non akademik siswa selama belajar di bangku sekolah menengah, atau dikenal juga sebagai jalur undangan.
Adapun SNBT adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), sebuah jalur seleksi berbasis tes dengan menggunakan hasil UTBK sebagai dasar penilaian kelulusan. Sistem ini menggantikan mekanisme seleksi lama berbasis ujian tertulis dan memberi kesempatan lebih luas bagi lulusan baru maupun lulusan tahun sebelumnya.
Kedua jalur dalam SNPMB memiliki karakter yang berbeda, baik dari sisi peserta, metode seleksi, hingga tingkat persaingannya. Berikut adalah lima aspek bedanya SNBP dan SNBT:
Jalur SNBP adalah seleksi berbasis prestasi dan hanya dapat diikuti oleh siswa kelas 12 yang memperoleh rekomendasi dari sekolah. Penilaian didasarkan pada rekam akademik, keterlibatan ekstrakurikuler, serta pencapaian di bidang tertentu seperti seni atau olahraga, sehingga tidak semua siswa bisa mendaftar.
Sebaliknya, seleksi SNBT terbuka lebih luas bagi lulusan SMA, SMK, atau sederajat, termasuk mereka yang telah lulus pada tahun-tahun sebelumnya. Umumnya, batas maksimal kelulusan yang diperbolehkan adalah dua hingga tiga tahun ke belakang.
Fokus seleksi prestasi menitikberatkan pada konsistensi hasil belajar selama pendidikan menengah. Artinya, proses penilaian sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum pendaftaran dibuka karena berangkat dari nilai rapor dan portofolio prestasi.
Sementara itu, seleksi tes berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah melalui Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK). Materi yang diujikan mencakup potensi kognitif, penalaran matematika, serta literasi bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris.
Dalam jalur prestasi, nilai rapor memiliki porsi dominan dalam penilaian kelulusan dengan bobot minimal 50 persen, sementara sisanya berasal dari pencapaian akademik maupun non akademik. Nilai yang diperhitungkan biasanya berasal dari semester awal hingga menjelang kelulusan.
Berbeda dengan itu, jalur tes sepenuhnya mengandalkan hasil UTBK tanpa mempertimbangkan nilai mata pelajaran di sekolah. Penilaian difokuskan pada kemampuan skolastik yang dianggap mencerminkan kesiapan calon mahasiswa menghadapi pendidikan tinggi.
Pendaftaran seleksi prestasi dilakukan melalui sekolah, yang terlebih dahulu melakukan pemeringkatan siswa terbaik. Proses ini umumnya berlangsung lebih awal, bahkan sebelum siswa menyelesaikan pendidikan menengah.
Sebaliknya, pendaftaran seleksi tes dilakukan secara mandiri oleh setiap peserta. Tahapannya dimulai dari registrasi akun, mengikuti UTBK, hingga memilih program studi, dengan jadwal yang biasanya berlangsung setelah pengumuman jalur prestasi.
Beda SNBP dan SNBT selanjutnya adalah pada tingkat persaingan, dengan seleksi jalur prestasi tergolong ketat karena kuota penerimaan terbatas, yakni sekitar 20 persen dari daya tampung tiap perguruan tinggi. Selain itu, peserta yang mendaftar juga telah melalui seleksi internal di sekolah masing-masing.
Di sisi lain, jalur tes menghadirkan kompetisi yang lebih luas karena pesertanya berasal dari berbagai angkatan. Meski daya tampung lebih besar, sekitar 40 persen per kampus, jumlah pendaftar yang tinggi membuat persaingan semakin ketat dan peluang lolos tetap menantang.

Memilih jalur seleksi perguruan tinggi sebaiknya disesuaikan dengan kekuatan dan kondisi masing-masing siswa. Jika nilai rapor stabil, peringkat sekolah aman, serta memiliki prestasi pendukung, jalur SNBP bisa menjadi pilihan utama karena tidak memerlukan tes tambahan.
Sebaliknya, jalur berbasis tes lebih cocok bagi siswa yang ingin mengandalkan kemampuan akademik saat ini, termasuk bagi lulusan tahun sebelumnya atau mereka yang merasa UTBK lebih mencerminkan potensinya dibanding jalur prestasi. Strategi terbaik adalah telah menyiapkan diri untuk kedua jalur agar peluang lolos semakin besar.
Pendaftaran SNBP tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh proses seleksi dibiayai oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar biaya pendaftaran apa pun.
Sementara itu, SNBT dikenakan biaya pendaftaran UTBK dengan besaran biaya sekitar Rp 200.000 – Rp 300.000, tergantung kebijakan tahun berjalan. Namun, peserta yang terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah dibebaskan dari biaya tersebut.
Adapun persyaratan pendaftaran SNBT dan SNBP untuk menata karier kuliah adalah sebagai berikut:
Sebagai salah satu wadah program seleksi calon mahasiswa baru nasional, SNPMB memiliki sejumlah peraturan yang diterapkan bagi pesertanya agar menjamin keadilan dalam pelaksanaannya. Berikut beberapa aturan dan sanksi yang harus diwaspadai.
Terdapat aturan dan sanksi yang dapat dikenakan kepada sekolah apabila terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi berbasis prestasi. Bentuk sanksinya dapat berupa blacklist atau pembatalan kepesertaan sekolah pada seleksi tahun berikutnya, sehingga berpotensi merugikan calon lulusan dari sekolah tersebut.
Selain sekolah, peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi. Konsekuensinya berupa pembatalan status kelulusan, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi.
Pada 2025, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa siswa yang tidak mengambil kursi setelah dinyatakan lolos SNBP akan dikenai sanksi personal. Sanksi tersebut berupa larangan mengikuti jalur seleksi berikutnya, baik UTBK-SNBT maupun penerimaan mandiri.
Pihak SNPMB menegaskan tidak memberikan sanksi langsung kepada sekolah apabila ada siswa yang tidak melakukan daftar ulang. Namun, kebijakan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi negeri.
Dalam beberapa kasus, siswa yang tidak mengambil kursi setelah dinyatakan lolos dapat berdampak pada evaluasi kuota penerimaan sekolah asal di perguruan tinggi terkait pada tahun berikutnya.
Ya, keduanya menggunakan akun SNPMB yang sama. Satu akun bisa dipakai untuk seluruh jalur seleksi nasional.
SNBP digunakan untuk mengikuti seleksi masuk PTN berdasarkan nilai rapor dan prestasi selama sekolah menengah.
Pendaftaran jalur tes dilakukan menggunakan akun SNPMB yang sudah dibuat dan diaktivasi sebelumnya.
Seleksi berbasis prestasi juga menggunakan akun SNPMB, dengan catatan siswa telah direkomendasikan oleh sekolah.
Bisa. Peserta yang tidak lolos jalur prestasi tetap diperbolehkan mengikuti UTBK dan seleksi berbasis tes.
Tidak. Peserta yang sudah diterima melalui jalur nasional di suatu tahun tidak dapat mengikuti seleksi nasional pada tahun berikutnya.